[Kerja Praktek] The Un-written rule.
- DALAM KARYA ILMIAH (Laporan KP / Laporan Skripsi , dll) SANGAT TIDAK BOLEH PLAGIAT. hal tersebut merupakan kesalahan yang FATAL apabila si Penguji tau dan mencurigai laporan kita hasil dari plagiat. sudah banyak angkatan leluhur kita yang TIDAK LULUS sidangnya karena kesalahan ini.
- setiap ada definisi / pengertian2 ilmiah, harus mencantumkan sumber referensinya. kalau dari internet, maka tulis tanggal saat kita mengakses halaman trsbt. kalau sumbernya dari buku, saat SIDANG nanti, buku sumbernya harus dibawa sebagai bukti (tapi ada juga penguji yang ga ngeribetin) . kalo sumbernya hasil dari ngopi laporan kp ato lap skripsi orang lain, cantumkan judul skripsi n nama si penyusun yang kita Copy.
Tags:
Informatika
Kuliah
0 komentar